Muamalah adalah ajaran Islam yang menyangkut aturan-aturan dalam menata hubungan antar sesama manusia agar tercipta keadilan dan kedamaian dalam kebersamaan hidup manusia.
Aspek
muamalah merupakan bagian prinsipal dalam Islam karena dengannyalah
kehidupan bersama manusia ditata agar tidak terjadi persengketaan dalam
kontak sosial antara satu pihak dengan pihak lainnya dalam masyarakat.
Dengan demikian muamalah menjadi sangat penting. Dalam sebuah hadis
dinyatakan "Agama itu adalah muamalah".
Manusia menurut ajaran Islam
adalah khalifah di muka bumi, bertugas menata kehidupan sebaik mungkin
sehingga tercipta kedamaian dalam hidup di tengah manusia yang dinamis.
Kehidupan damai tidak serta merta, akan tetapi diciptakan dan dirancang.
Oleh karena itu perlu diciptakan perangkat-perangkat dan aparat-aparat
untuk menciptakan perdamaian tersebut.
Amanah (trust) adalah modal
utama untuk terciptanya kondisi damai dan stabilitas di tengah
masyarakat, karena amanah sebagai landasan moral dan etika dalam
bermuamalah dan berinteraksi sosial. Firman Allah dalam Q.S. 4 : 58
sebagai berikut :
Artinya : Sesungguhnya Alloh
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan
(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Alloh memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Alloh Maha Mendengar lagi Maha
Melihat.
Dalam kitab-kitab sejarah
perjuangan Rasululloh, amanah merupakan salah satu diantara beberapa
sifat yang wajib dimiliki para Rasul. Mereka bersifat jujur dan dapat
dipercaya, terutama dalam urusan yang berkaitan dengan tugas kerasulan,
seperti menerima wahyu, memelihara keutuhannya dan menyampaikannya
kepada manusia, tanpa penambahan, pengurangan atau penukaran sedikitpun.
Mereka juga bersifat amanah dalam arti terpelihara dari hal-hal yang
dilarang oleh Alloh baik lahir maupun batin.
Menepati amanah merupakan moral
yang mulia, Alloh swt. menggambarkannya sebagai orang mukmin yang
beruntung (Q.S.23:8), sebaliknya Alloh tidak suka orang-orang yang
berkhianat dan tidak merestui tipu dayanya (Q.S.12:52), dan orang yang
mengkhianati amanah termasuk salah satu sifat orang munafik (hifokrit).
Dalam
fiqh Islam, amanah berarti kepercayaan yang diberikan kepada seseorang
berkaitan dengan pemeliharaan harta benda, seperti al-wadi'ah dan
ariyah.
Al-wadi'ah adalah harta benda
yang dititipkan oleh seseorang kepada orang lain untuk dipelihara
sebaik-baiknya. Sedangkan Ariyah adalah izin yang diberikan oleh
seseorang kepada orang lain untuk memanfaatkan harta benda yang
dimilikinya dengan tidak meminta imbalan apapun .
Penerima barang titipan ini,
baik dalam bentuk wadi'ah maupun ariyah diberi amanah oleh pemiliknya
untuk merawat dan memelihara keutuhan dan keselamatan barang titipan itu
dengan sebaik-baiknya.
Apabila sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu
menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Alloh Tuhannya
(Q.S.2 : 283).
Namun demikian
jika barang yang diamanatkan itu rusak atau hilang, penerima amanah itu
tidak berkewajiban untuk mengganti atau memperbaikinya, kecuali atas
kelalaian penerima amanah tersebut.
Dalam hukum muamalah termasuk katagori amanah adalah wadi'ah, luqatah, rahn, ijarah dan ariyah .
Dalam melaksanakan amanah dari lima macam amanah tersebut di atas, terdapat perbedaan satu dengan yang lainnya, yaitu :
1.Wadiah, barang titipan disampaikan kepada pemiliknya apabila pemiliknya meminta barang titipan tersebut.
2.Luqathah, barang temuan
(luqatah) diumumkan selama satu tahun di tempat yang sekiranya dapat
diketahui oleh masyarakat umum dengan harapan orang yang memiliki barang
yang ditemukan tersebut mengetahuinya. Apabila setelah diumumkan dalam
jangka satu tahun tidak ada yang memilikinya, maka barang tersebut
boleh digunakan. Dan apabila setelah digunakan ternyata pemiliknya ada,
maka harus membayar/mengganti dengan barang sejenisnya atau harganya.
3.Rahn (gadai/jaminan), barang
yang menjadi jaminan atas hutang diberikan kepada pemiliknya apabila
pemilik barang (rahn) tersebut telah melunasi hutangnya.
4.Ijarah dan ariyah, apabila
telah selesai pekerjaan dan penggunaan barang, maka barang tersebut
wajib dikembalikan kepada pemiliknya sebelum diminta oleh pemiliknya .
Dalam perdagangan dikenal
istilah menjual dengan amanah, seperti menjual "murabahah" . Maksudnya
penjual menjelaskan ciri-ciri, kwalitas dan harga barang dagangan kepada
pembeli tanpa melebih-lebihkannnya.
Amanah merupakan unsur yang amat
vital dan sangat urgen keberadaanya dalam kelangsungan roda
perekonomian, karena bencana terbesar di dalam pasar dewasa ini adalah
meluasnya tindakan manipulasi, dusta, batil, khianat, bahkan menzalimi
orang dengan perdagangan yang dilakukan, misalnya berbohong dalam
mempromosikan barang (taghrir), mudah bersumpah, menimbun stok barang
demi keuntungan pribadi, mengadakan persekongkolan jahat untuk
memperdaya konsumen (tamajil), menyembunyikan kerusakan barang (tadlis)
dan sebagainya. Pada hakikatnya perdagangan yang demikian disibukkan
oleh laba kecil dari pada laba besar, terpaku kepada keberuntungan yang
fana dari pada keberuntungan yang kekal.
Inilah yang dikatakan oleh Nabi
Muhammad saw. ketika beliau ke luar rumah dan melihat komunitas manusia
sedang bertransaksi jual beli. Beliau berseru, wahai para pedagang!
Pandangan para pedagang langsung terarah kepada beliau, Nabipun
melanjutkan perkataannya, sesungguhnya para pedagang dibangkitkan pada
hari kiamat dalam keadaan durhaka, kecuali mereka yang bertaqwa kepada
Alloh, berbuat baik dan benar (HR. Tirmizi).
Dalam
hadis lain beliau bersabda : Sesungguhnya para pedagang adalah
pendurhaka. Mereka berkata : Ya Rasulalloh, bukankah jual beli
dihalalkan? Nabi menjawab: Benar, tetapi mereka terlalu mudah bersumpah
sehingga mereka berdosa dan terlalu banyak berbicara sehingga mereka
mudah berbohong .(HR. Ahmad).
Amanah bertambah penting pada
saat seseorang membentuk serikat dagang, melakukan bagi hasil
(mudharabah) atau wakalah (menitipkan barang barang untuk menjalankan
proyek yang disepakati bersama). Dalam hal ini, pihak yang lain percaya
dan memegang janji demi kemaslahatan bersama, jika salah satu pihak
menjalankannya hanya demi kemalahatan atau keuntungan pihaknya tanpa
memikirkan kemaslahatan atau keuntungan pihak lain, maka ia telah
berkhianat.
Dalam sebuah hadis
qudsi Alloh berfirman : Aku adalah yang ketiga dari dua orang yang
berserikat, selama salah satu dari keduanya tidak menghianati temannya,
apabila salah satu dari keduanya berkhianat, Aku keluar dari mereka.
(HR. Abu Dawud dan Hakim).
Amanah merupakan faktor utama
terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran suatu bangsa, sebab dengan
sikap amanah semua komponen bangsa akan berlaku jujur, tanggung jawab
dan disiplin dalam setiap aktifitas kehidupan. Mewabahnya korupsi,
monopoli dan oligapoli dalam berbagai lapangan kerja dan sektor ekonomi
baik ekonomi mikro maupun ekonomi makro, baik yang dikelola pemerintah
maupun swasta, hilangnya saling percaya, tumbuhnya saling mencurigai
(negative thinking), menjamurnya mental hipokrit, apriori terhadap tugas
dan kewajiban dan sifat-sifat tercela lainnya sebagai akibat dari
hilangnya amanah.
10.43 | 0
komentar | Read More





